PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta semuanya ASN di lingkungannya untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan; dan pasal 5 huruf n dinyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain R mengatakan jadi ASN tidak boleh memberikan dukungan dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS juga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
“ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” kata Mustain, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
“Terus memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” jelasnya.
Apabila ada yang tidak netral, maka kata Mustain akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak menaati kewajiban dan menghindari larangan dijatuhi hukuman disiplin. Kemudian untuk peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: pasal 51 ayat (3), dinyatakan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
“Sejauh ini belum ada ASN yang melanggar,” singkatnya. (SUDUR/ROS)