SAMPANG, koranmadura.com – Masih ingatkah dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang oknum Pimpinan DPRD Sampang?
Kini, tersangka telah memasuki proses hukum yang akan segera disidangkan setelah sebelumnya sudah masuk ke meja Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang hingga ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menyatakan penanganan kasus oknum pimpinan DPRD berinisial FA sudah masuk ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendapat pelimpahan tahap 2 dari Penyidik pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu.
“Dan Sekarang ini berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan dari JPU ke PN Sampang,” katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman membenarkan berkas perkara pencemaran nama baik yang melibatkan oknum Pimpinan DPRD Sampang FA sudah diterimanya. Bahkan pihaknya menyampaikan telah menjadwalkan sidang perdananya pada 17 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk berkas perkara Wakil Ketua DPRD sudah dilimpahkan ke PN Sampang. Dan jadwal sidangnya juga sudah ditetapkan yaitu pada 17 Oktober 2023,” katanya.
Disinggung apakah dilakukan penahanan terhadap FA, Humas PN Sampang mengaku belum bisa memastikannya.
“Mengenai hal itu adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)