SAMPANG, koranmadura.com – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sampang beberapa hari yang lalu, kasus dugaan penganiayaan Sekretaris Desa (Sekdes), Matjari terhadap Agus, seorang remaja di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata dijerat penganiayaan ringan setelah terbukti bersalah usai menjalani persidangan.
Sekitar pukul 11.00 wib, Sekdes Matjari langsung masuk ke meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, beberapa di antaranya saksi korban atas nama Agus, warga Desa Daleman serta wasit yang memimpin jalannya pertandingan sepak bola antar kampung (Tarkam) di Desa Daleman tersebut yang kemudian pertandingan menjadi ricuh antar suporter.
Penyidik Unit IV Pidter Satreskrim Polres Sampang, Briptu Ghufroni, yang bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang menyampaikan, hasil persidangan Tipiring Sekdes Matjari yaitu Majelis Hakim PN Sampang memutus perkara Sekdes Matjari yaitu pidana tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan lamanya.
“Akan tetapi, manakala selama masa percobaan enam bulan tersebut Sekdes melakukan tindak pidana, maka bisa dikurung selama tiga bulan,” ujarnya.
Sedangkan pasal yang menjerat Sekdes Daleman Matjari yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Kalau ditahan atau tidaknya, Hakim yang memberikan keputusan. Dan memang ketentuannya kalau tiga bulan itu tidak ditahan,” ucapnya.
Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman menyampaikan, untuk perkara terdakwa Matjari sudah diputus hari ini dengan amar putusan bahwa Matjari diputus dalam tindak pidana penganiayaan ringan. Dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana bersyarat atau pidana percobaan.
“Pidana percobaan itu dengan tenggang waktu pidana penjara selama tiga bulan dan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan. Jadi tiga bulan pidana bisa masuk dengan masa percobaan selama enam bulan,” jelasnya.
Selama menjalani masa percobaan, kewajiban terpidana Matjari, lanjut Abdurahman menyampaikan Matjari harus beperilaku baik dalam kesehariannya dan jangan sampai melakukan tindakan kriminal. Sebab jika terpidana melakukan tindakan kriminal, maka putusan pidana selama tiga bulan akan menantinya.
“Nanti terpidana juga wajib lapor ke eksekutornya atau penyidiknya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)