SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti pada hari Selasa, 24 Oktober 2023. Barang-barang yang merupakan bukti dari 70 perkara dengan total 78 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti ini di halaman kantor Kejari Sumenep. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda atau yang mewakili.
Menurut Trimo, barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana sebanyak 35 orang.
“Terkait perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 41,06 gram sabu-sabu, 377 butir pil logo Y, 18 unit handphone, dan 29 alat hisap,” ujarnya.
Selain itu, terdapat perkara mengenai kemanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 39 perkara dengan terpidana sebanyak 43 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 bilah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 15 baju.
“Selain itu, pada hari ini kami juga memusnahkan barang bukti berupa 70 bal rokok ilegal,” tambahnya.
Trimo berharap angka kejahatan di Kota Keris ke depan dapat terus ditekan. Dia menegaskan bahwa Kejari Sumenep akan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani perkara. (FATHOL ALIF/DIK)