BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Efendi mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pemasangan spanduk belum bayar pajak bagi rumah makan tak taat aturan.
“Ini langkah yang baik, setelah kami gelar hearing bersama antara Banggar dan TAPD ternyata banyak rumah makan yang belum bayar pajak restoran, kami apresiasi atas respons cepat Pemkab,” kata dia, Rabu, 18 Oktober 2023.
Menurut Efendi, pajak restoran merupakan kewajiban pengusaha rumah makan untuk melakukan pemungutan kepada konsumen. Besarannya 10 persen dalam satu porsi. Lalu, pajak tersebut seharusnya disetorkan kepada Pemkab.
“Tapi nyatanya banyak rumah makan restoran belum melunasi pajak restoran. Artinya, penyetoran tidak sesuai dengan penjualan di lapangan,” kata dia.
Anggota legislatif dari fraksi Partai Gerindra tersebut berharap, dengan diberikan peringatan keras dengan pemasangan spanduk, semua rumah makan memiliki kesadaran untuk membayar pajak restoran.
“Ini peringatan keras, mudah-mudahan segera dibayarkan oleh pengusaha rumah makan,” ujarnya.
Perlu diketahui, hari ini Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie pimpin langsung pemasangan spanduk bertulisan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen” di beberapa rumah makan tak bayar pajak.
Di antara rumah makan besar di Kabupaten Bangkalan yang diketahui “bandel” tidak melunasi pajak restoran 10 persen yaitu Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan rumah makan Long Geledak. (MAHMUD/DIK)