SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan terdakwa wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus tertunda lantaran terdakwa tidak hadir, Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin.
“Sudah sidang penundaan karena terdakwa ada acara di DPRRI. Jadi ditunda Kamis, 26 Oktober 2023, besok,” ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fauzan Adima, Agus Andriyanto melalui pesan singkat WhatsApp kepada koranmadura.com.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Abdurrahman menyampaikan, dengan ketidakhadiran terdakwa pada agenda sidang Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin, dengan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari para pihak, maka kemudian Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang berisi untuk menghadirkan terdakwa Fauzan Adima secara paksa.
“Jadi bagaimanapun nantinya, itu nanti tergantung Jaksa ataupun kepolisian yang menjemput terdakwa. Karena perintah yang dilakukan Majelis Hakim, itu eksekutornya Jaksa yang melaksanakan sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis,” katanya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sedangkan ditanya alasan ketidakhadiran terdakwa, Humas PN Sampang ini menyampaikan, menurut PH terdakwa, ketidakhadiran terdakwa karena ada acara tersendiri dari internal profesinya. Namun kala itu, alasan ketidakhadiran terdakwa belum jelas lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis Hakim.
“Walaupun pada akhirnya ada surat pemberitahuan kepada Penasehat hukumnya, namun sebelumnya itu tidak ada pemberitahuan kepada Majelis kalau memang terdakwa tidak bisa hadir. Tapi yang jelas, secara otomatis sebagaimana penetapan Majelis yang sudah dikeluarkan, berarrti harus dilaksanakan oleh JPU,” terangnya.
Sedangkan adanya pengunjung yang diamankan pihak keamanan lantaran kedapatan membawa sajam, Abdurrahman menegaskan tidak memengaruhi jalannya persidangan. Karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang untuk proses pengamanan di saat jalannya persidangan.
“Dan sebelumnya telah dilaksanakan persidangan secara kondusif dan tidak ada masalah. Namun soal itu merupakan kewenangan dari pihak keamanan kalaupun itu ada hal-hal yang mungkin terjadi suatu pelanggaran misal sajam dan sebagainya,” pungkasnya.
Sementara Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyampaikan, menyampaikan, saat giat pengamanan jalannya agenda persidangan di PN Sampang, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial M, A dan F yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja yaitu membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan M dan A dipulangkan karena belum ditemukan subjek hukum yang mengarah pada unsur barang siapa dalam perakara itu. Akan tetapi kedua orang itu, M dan A diwajibkan untuk wajib lapor karena perkara itu dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan para saksi-saksi yang mengarah atas perbuatan atas kedua orang itu,” jelasnya. (MUHLIS/ROS)