SAMPANG, koranmadura.com – Tidak ingin Kabupaten Sampang yang dikenal dengan kota santri tercoreng, belasan tokoh agama di Sampang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyampaikan keresahannya.
Belasan tokoh agama dari kalangan Kiai dan Habaib ini tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu Madura. Mereka mendatangi pimpinan DPRD guna melakukan audiensi berkenaan adanya hiburan di Sampang dengan tajuk Gala Night yang akan digelar oleh Sahabat Organiser sebagai pelaksana.
“Tadi sudah dijelaskan, ada dua hal yang keprihatinan para kiai. Pertama itu maraknya cafe dan kedua adanya hiburan yang akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 mendatang,” ujar ketua Gerakan Umat Islam Bersatu Madura, KH Ahmad Yahya Hamidudin.
KH. Ahmad Yahya Hamidudin menilai, keberadaan sejumlah cafe dan hiburan di Sampang ditengarai sudah melenceng dari budaya masyarakat Sampang yang sudah dikenal religius dan sudah dikenal kota santri.
“Yang hadir tadi itu diwakilkan atau bukan pelaksana, jadi kami tidak bisa memberikan argumen, namum permintaan para kiai, jikalau pelaksana tidak bisa bertanggung jawab, maka alangkah baiknya ditutup alias jangan dilanjutkan,” pintanya.
Pihaknya tidak memungkiri, kegiatan tersebut berkaitan dengan memikat daya tarik investasi. Namun beberapa cara untuk memikat daya tarik investor bisa dilakukan dengan berbagai cara yang lain yang tidak merugikan dan merusak moralitas warga Sampang.
“Nah soal cafe Florensia, itu karena kontrol dari pemerintah Sampang sendiri kurang efektif. Karena banyak cafe yang memang perlu perhatian khusus sehingga tidak melenceng dari peruntukan izinnya. Maka harapan kami, mari jaga bersama-sama keharmonisan dan kerelegiusan di Sampang agar mendapat keridhaan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Sudarmadi menyampaikan, di saat izin Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah keluar, maka nantinya akan muncul klasifikasi secara operasinal dan kemudian akan dicocokan dengan kondisinya di lapangan.
“Artinya kami turun bukan saat terjadi pelanggaran. Misal seperti tadi ada pengaduan, maka nanti kami akan laporkan kepada pimpinan kami, sebab kami tidak bisa mengambil kebijakan. Tapi yang jelas yang kami pantau yaitu NIB itu. Karena NIB itu disesuaikan dengan di lapangan dan kami bukan memantau dari pelanggarannya,” dalihnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, secara garis besar jikalau memang terdapat unsur maksiat maka hendaknya hiburan tersebut digagalkan. Namun penjelasan yang disampaikan oleh pihak Sampang Kreatif sendiri yaitu tidak bisa menyanggupi apakah akan digagalkan ataupun dilanjutkan. Sebab pihak Sampang Kreatif hanya sebatas menyuport kegiatan hiburan musik tersebut.
“Sedangkan pelaksana atau EO kegiatan hiburan musik itu adalah Sahabat Organiser,” paparnya. (MUHLIS/ROS)