JAKARTA, Koranmadura.com – Meskipun mengecewakan banyak pihak, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus dijalankan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto alias Cak Nanto dalam Diskusi Media bertajuk MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
“Meski begitu kita harus melihat keputusan ini di medsos bias dengan kepentingan,” kata Cak Nanto.
Menurut Cak Nanto, mekanisme lanjutan putusan MK itu seharusnya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, sepertinya, KPU tidak melakukan prosedur itu dan malah langsung melaksanakan.
“Putusan MK itu langsung akan menimbulkan debatable terus bermasalah. Mekanisme hukum harus dilakukan sebagaimana sesuai prosedur hukum,” kata dia.
Cak Nanto mengingatkan, jangan sampai karena alibi hukum berbeda arah dukungan politik kemudian bisa mendelegatimasi hukum.
“Jangan sampai menabrak mekanisme hukum mau jadi apa negara ini. Mau pakai apa? Apa mau pakai surat pemberitahuan saja,” kata dia.
Cak Nanto berharap semoga penyelenggara pemilu ikut menyuarakan jangan sampai ada kelompok mengkerdilkan hukum.
“Jangan karena ini sudah diputus lalu mau dilabrak semua itu. Sebab turunannya masih ada banyak. Bila pedoman hukum ada maka pedoman teknis harus ada,” kata Cak Nanto.
Kemudian soal netralitas aparat negara, Cak Nanto mengatakan, sebenarnya semua sudah selesai dengan adanya larangan aparat berpihak.
“Terpenting adalah bagaimana menjaga moral etik netralitas aparat. Saya berharap netralitas aparat negara benar benar dijaga. Ini satu satunya pemilu yang diharapkan kita, memilih pemimpin menyongsong Indonesia emas,” kata Cak Nanto. (Sander)