JAKARTA, Koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dikepung dengan aksi demonstrasi saat para hakim lembaga itu membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Putusan MK itu nantinya cukup dicermati saja. Sebab, setelah itu kebaikan dan keburukan akan terungkap dengan sendirinya.
Hal itu diungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 menjelang pembacaan putusan MK.
Menurut Hasto Kristiyanto, putusan MK itu akan menjadi perbincangan rakyat bila benar-benar melanggar kepentingan umum. Dan, rakyat sendiri akan memberi sanksi moral baik terhadap putusan itu maupun mereka yang diuntungkan oleh putusan tersebut.
“Jadi ngapain didemo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” kata Hasto Kristiyanto.
Pada bagian lain, Hasto Kristiyanto yakin bahwa para hakim MK akan menjaga integritas baik pribadi maupun instutsi MK.
Hasto meyakini pula MK tidak akan menambahkan materi muatan yang baru, karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pada politik sekiranya dilanggar,” imbuhnya.
Dia meneruskan, “Jadi daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai.”
MK akan memutuskan perkara uji materi soal syarat usia Capres dan Cawapres. Dalam UU No 7 Tahun 20217 diatur bahwa syarat usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun.
Sementara sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke MK agar syarat usia Capres dan Cawapres ini diturunkan menjadi 35.
Publik menilai, syarat ini hanya untuk mengakomodasi Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.
Sebab santer disebut, Gibran Rakabuming Raka akan diduetkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 nanti. Itupun bila MK mengabulkan uji materi tersebut. (Sander)