JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipastikan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Oktober 2023 ini.
Pasalnya, dia lebih memilih menengok ibunya yang sedang sakit di kampung halaman, Sulawesi Selatan, daripada memenuhi panggilan KPK.
Meski demikian, Syahrul Yasin Limpo mengaku tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Saya menghormati KPK, tetapi izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip kuasa hukumnya, Ervin Lubis, di Jakarta Rabu 11 Oktober 2023.
Terkiat kemangkiran Syahrul Yasin Limpo itu, Ervin Lubis mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” kata Ervin Lubis lagi.
Namun karena ibunya mengalami gangguan kesehatan, maka Syahrul Yasin Limpo memilih untuk pulang kampung menengok ibunya terlebih dahulu.
“Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul terlebih dahulu menemui ibunya,” imbuh Ervin lagi.
Dia meneruskan, “Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi seperti saat ini.”
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 ini.
Ini pemeriksaan kedua bagi Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya dia diperiksa ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Meskipun sejumlah media sudah memberitakan bahwa KPK sesungguhnya sudah lama menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tetapi tidak kunjung diumumkan ke publik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku sudah mendapat bisikan bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun secara resmi KPK belum mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo. Meskipun penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas dan dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan Makassar.
Dari rumah dinas di Jakarta, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api serta berbagai dokumen lainnya. Sementara dari rumah pribadi di Makassar, penyidik mengangkut mobil mewah, Audi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan permintaan KPK, pun sudah mencekal Syahrul Yasin Limpo beserta istri, anak, dan menantu bepergian keluar negeri. (Sander)