JAKARTA, Koranmadura.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan meminta keterangan Perekat Nusantara dan TPDI sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Panggilan MKMK itu tertuang dalam surat No. : 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengungkapkan, mereka sudah meminta dua hakim MK yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat untuk menjadi saksi fakta dalam perkara ini.
“Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, Perekat Nusantara dan TIPDI ingin memperkuat bukti Laporan Pelapor dengan meminta kesediaan Prof Dr Saldi Isra, SH dan Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS untuk menjadi Saksi Fakta yang diajukan oleh Pelapor pada persidangan berikutnya, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 November 2023,” kata Petrus Selestinus.
Untuk itu mereka mengajukan permohonan bisa bertemu dengan kedua hakim MK tersebut. Petrus Selestinus juga memastikan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan lain dengan kedua hakim MK itu karena tidak satu pun advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI yang beracara di MK.
Menurut Petrus, keterangan kedua hakim itu sangat penting karena keduanya memberikan dissenting opinion dalam putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres.
“Dissenting opinion Prof Dr Saldi Isra, SH dan Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS, merupakan bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua Hakim Konstitusi ini sebagai “Hakim Progresif” yang profesional, negarawan dan berintegritas, karenanya diperlukan keberadaannya dalam menjaga marwah MK,” kata Petrus. (Sander)