CIKARANG, Koranmadura.com – Sebagai tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dihadapi yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri, Pemerintah memusnahkan produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.
Pemusnahan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada terhadap 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang pengawasannya di luar area kepabeanan (post border), barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar.
Hasil pengawasan merupakan sinergi dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Polri. “Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Selain itu, banyak asosiasi yang komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret,”jelas Airlangga, seperti dilansir kemendag.go.id.
Menko Airlangga juga berharap, kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara ilegal dapat terus ditindak dengan tegas.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag.
Ia menyampaikan, agar sinergi antara Kementerian/Lembaga yang telah berjalan baik dapat menjadi lebih baik lagi. “Mudah-mudahan kerja sama terus seperi ini yang selama ini yang sudah baik akan lebih baik lagi, mulai dari Bareskrim, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan Pusat Polisi Militer (Puspom). Selain itu, dengan kegiatan yang kita lakukandiharapkanindustri dalam negeri terlindungi,”jelas Mendag.
Ia mengungkapkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.
“Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,”imbuh Mendag.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.
“Pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga.Ini jugamerupakan suatubentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia,” terang Menkeu Sri Mulyani.
Kepala Bareskrim PolriWahyu Widada menambahkan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil.
“Dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha UMKM ingin bersaing, akan berat. Sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan Kemendag dan Kemenkeu untuk Bersama-sama melaksanakan penindakan masuknya barang-barnag ilegal,” imbuh Wahyu.
Adapun 11 jenis produk yang dimusnahkan tersebut yaitu pakaian bekas asal impor yang merupakan komoditas yang dilarang impornya. Pakaian bekas asal impor yang dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung oleh tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag.
Selain itu, pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpressyang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Juga ada sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang.Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya, komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang. Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi SNI sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 7.081 batang. Kemudian, komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah. Terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kg.
Ada juga produk-produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu yaitu elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) sebanyak 88 buah; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah; serta makanan dan minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.
Selain itu, produk-produk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe yaitu sebanyak 2.476 buah. Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya.
Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG); tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L); serta tidak memiliki label Bahasa Indonesiadengan jumlah sebanyak 282 buah.
“Tujuannya, untuk melindungi industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri dari derasnya arus masuk barang impor di pasaran agar tercipta ekosistem perdagangan yang sehat,”imbuh Mendag. (Kunjana)