PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tak beri jaminan sosial kepada semua buruh.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati mengatakan regulasi yang mengatur jaminan sosial bagi buruh berupa Peraturan Bupati nomor 82 tahun 2023.
“Saat ini kami tengah sosialisasi Perbup yang mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ika Yulia Rakhmawati, Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurutnya, ada dua jaminan sosial ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi perusahaan kepada semua buruh, yakni jaminan kecelakaan dan kematian.
“Bagi buruh yang belum didaftarkan, kami minta perusahaan segara mendaftarkan,” tuturnya.
Kata Ika Yulia Rakhmawati, pemerintah akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan buruh.
“Tentu ada risiko bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan buruh, kami akan sanksi, sanksi akan berlaku setelah kami tuntas sosialisasi Perbup,” terangnya. (RIDWAN/DIK)