BANGKALAN, koranmara.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meminimalisir peredaran narkoba. Pria berinisial FS (26) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, diamankan hendak menjual sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, untuk menangkap FS petugas menyamar jadi ojek online. Di mana, FS membutuhkan ojek untuk mengantar barang haram itu ke calon pembeli.
“Petugas nyamar jadi driver ojek online. Saat bertemu, polisi langsung menangkap tersangka,” kata dia, Senin, 23 Oktober 2023.
Saat digeledah, petugas menemukan 8 poket barang bukti sabu-sabu dengan total berat 12.17 gram. Setelah itu, petugas membawa FS ke Mapolres Bangkalan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasar interogasi, kata pria berpangkat ajun komisaris besar FS mengaku beroperasi sebagai pengedar baru 3 bulan. Barang haram itu diterima dari AL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi istilahnya dititipkan ke FS dengan tujuan, jika ada yang membeli ikut menjualkan. Pelaku inisial AL masih terus kami buru,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)