Oleh Miqdad Husein
Kosakata pengkhianatan belakangan ini demikian marak menyebar di berbagai media sosial dan jejaring whatsApp. Arahnya sangat jelas pada berbagai aktivitas proses menuju konstestasi Pemilu 2024. Sebelumnya kata penghianatan merebak pasca deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berbeda dengan kejadian deklarasi pasangan Anies-Muhaimin, perbincangan soal pengkhianatan kali ini mengarah pada hiruk pikuk pasangan lainnya. Sejauh ini masih bernada kekhawatiran, belum sampai pada tudingan sekalipun tanda-tanda perilaku mengarah pada pengkhianatan mulai terlihat.
‘Kekhawatiran’ masyarakat itu, pertama, agaknya masih belum melupakan berbagai kejadian pada koalisi perubahan. Kedua, -ini agak serius karena menyangkut gugatan nilai moral- mengindikasikan betapa masyarakat negeri ini masih menghargai kesetiaan, kesantunan, dan kepatutan.
Jadi, siapa pun yang mereka cintai jika ternyata melabrak kepatutan apalagi bernuansa pengkhianatan, cinta bisa berubah menjadi perlawanan. Mereka yang awalnya mendukung, akan berubah seratus delapan puluh derajat menjadi kekuatan yang akan menyerang habis-habisan.
Mungkin saja secara normatif perilaku politik seseorang yang ‘berkhianat’ tidak dapat terjerat hukum. Perangkat undang-undang katakanlah tidak melarang. Berpindah-pindah partai dan kemudian melawan misalnya, tak ada ketentuan undang-undang yang melarang.
Namun demikian, jangan lupa dalam kehidupan politik, selain prinsip normatif, ada aturan akhlaq: kesantunan, kepatutan, kesetiaan, loyalitas, fatsun dan sejenisnya.
Prinsip-prinsip berbasis akhlaq memang tidak memiliki konsekuensi sanksi hukum bersifat materiil. Masyarakat tidak dapat menuntut ke pengadilan. Masyarakat hanya dapat memberikan sanksi moral melalui perlawanan.
Jika ia seorang politisi, yang masih tergoda ikut konstestasi diyakini akan dikenakan sanksi tak akan dipilih kembali. Atau, nama seseorang yang sebelumnya demikian harum berubah dicemooh, dicaci maki, dan perlakuan buruk lainnya. Sebuah hukuman yang tak ada batas waktu kapan akan berakhir.
Ada kesantunan dan kepatutan universal, yang sekalipun tidak diatur melalui undang-undang, tetapi hidup di tengah masyarakat.
Seorang anak yang demikian lama diayomi, dibimbing, dibina, dibiayati sepanjang hidup oleh seorang ibu lalu meninggalkan begitu saja, mungkin tidak akan terkena sanksi hukum.
Namun, masyarakat akan memberikan hukuman sosial, yang akan melekat pada dirinya. Sepanjang sisa hidupnya akan disebut sebagai anak durhaka.
Pengkhianatan dalam segala bentuk dan tingkatan merupakan tindakan tergolong sangat buruk. Sedemikian buruk hingga jika terjadi dalam peperangan hukumannya hanya satu: hukuman mati.
Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa puncak nilai spiritual, moralitas seseorang adalah kepercayaan, sikap amanah. Puncak kemunafikan seseorang adalah penghianatan. Sebuah gambaran betapa sangat serius sesungguhnya perilaku pengkhianatan dalam segala bentuk dan tingkatan itu.***