JAKARTA, Koranmadura.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, mantan Jubir KPK Febri Diansyah diperiksa oleh penyidik KPK terkait temuan dokumen di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang juga mantan Kepala baigan Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK adalah pengacara untuk Syahrul Yasin Limpo di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023.
Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK mengklarifikasi kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait dokumen pertimbangan hukum dari keduanya untuk membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.
“Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka. Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini,” kata Ali.
Adapun Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mendatangi KPK pada Senin 2 Oktober 2023. Mereka memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam keterangannya kepada wartawan kemarin Febri Diansyah menjelaskan tentang materi pemeriksaan oleh tim penyidik terkait dugaan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaam gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
“Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak,” ujar Febri kemarin. (Sander)