BANGKALAN, koranmadura.com – Pj Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Arief Mulya Edie merasa kesal kepada pemilik rumah makan, karena mereka belum memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pajak hasil pungutan.
“Seharusnya pemilik rumah makan harus menyetorkan pajak hasil pungutan yang dari konsumen, malah yang disetor kadang tidak sesuai realita,” kata dia, Senin, 9 Oktober 2023.
Arief, sapaan akrab Arief Mulya Edie mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan, agar mengaktifkan tapping box yang sudah disediakan. Namun, terkadang pemilik rumah bandel.
“Kadang dimatikan dan kadang dihidupkan. Kadang juga dihidupkan, tapi sehari tidak banyak didata melalui tapping box, tidak sesuai realita,” ujarnya.
Arief menjelaskan pajak restoran sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karenanya, dia menegaskan, jika tetap tidak tertib pihaknya akan memberikan spanduk bertuliskan belum bayar pajak di depan rumah makan.
“Iya, akan kami pasang spanduk nanti bagi rumah makan yang tidak tertib bayar pajak, bahwa rumah makan ini belum bayar pajak,” tegasnya.
Sebelumnya, ketua Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bangkalan, Ha’i mendesak Badan Pendapatan Daerah, agar tidak pandang bulu kepada semua pelaku usaha. Jika masih sulit menyetorkan pajak, maka langsung tindak tegas.
“Bapenda menggandeng Satpol PP untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak, kalau perlu tutup sampai menunaikan kewajibannya,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)