Miqdad Husein
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya merupakan masalah sangat serius. Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie menyebut kasus tersebut yang pertama terjadi di Indonesia bahkan di dunia. “Ini perlu diketahui, belum pernah terjadi dalam sejarah manusia semua hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan melanggar etik. Baru kali ini,” katanya.
Secara materil, yang terkait langsung keputusan diduga mengarah kepada Ketua MK Anwar Usman dan dua orang hakim, yang dianggap menyetujui keputusan MK yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90. Sisanya, diduga lebih terkait berbagai komentar mereka di media. Sesuatu yang kurang patut hakim mengomentari keputusannya sendiri.
Paling tidak, ada dua hakim MK yang demikian terbuka mengungkapkan kekecewaannya yaitu Saldi Isra dan M Arief Hidayat. Sementara lainnya, kurang terlihat di permukaan dan sejauh ini belum begitu jelas apa dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan.
Masyarakat luas memang demikian geger mengetahui putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga mengantarkan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Putusan perkara itu sangat kasat mata sekedar memberikan tiket kepada Gibran Rakabuming Raka. Sebuah perlakuan istimewa yang sungguh-sungguh sangat melukai keadilan serta telah merusak kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Keputusan perkara nomor 90 memang sarat masalah hampir pada seluruh aspeknya. Yang pertama, menyangkut kewenangan MK, yang dari sejak awal sudah diingatkan oleh berbagai kalangan termasuk mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zulfa serta ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Namun, beberapa hakim MK telah memaksakan diri membahas dan bahkan mengabulkan sebagian dari salah satu gugatan soal umur itu.
Kedua, dalam proses perkara yang dikabulkan sebagian ada pelanggaran etik serius ketika Ketua MK Anwar Usman terkesan ‘menyelinap’ memaksakan diri untuk ikut mengadili. Padahal Anwar Usman memiliki kaitan dengan kepentingan keluarganya. Gibran Rakabuming Raka, yang terkait dengan perkara merupakan keponakannya.
Asas-asas pengadilan sangat jelas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal bahwa kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, hakim tidak boleh mengadili.
Ketiga, ini yang sangat terasa ganjil dan memperlihatkan Ketua MK Anwar Usman diduga memaksakan keputusan. Dari sembilan hakim MK, yang sepakat mengabulkan hanya Ketua MK dan dua hakim. Empat hakim antara lain Saldi Isra dan M. Arif Hidayat bersama dua hakim lainnya berbeda pendapat. Bahkan dua hakim lagi, sebenarnya berbeda pendapat tentang asal pengalaman menjadi kepala daerah yang secara tegas menyebutkan gubernur. Tidak serta merta seluruh tingkatan kepala daerah.
Dengan komposisi seperti itu, sebenarnya hanya tiga orang hakim MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90. Enam lainnya, secara subtansi berpendapat berbeda. Namun Ketua MK Anwar Usman seperti dilansir berbagai media tampak memaksakan keputusan, diduga demi kepentingan keponakannya.
Terakhir, makin memperlihatkan betapa “ngawurnya” keputusan MK itu karena memberikan tiket kepada Gibran, anak Presiden Jokowi. Pemberian tiket itu makin jelas ketika berbagai investigasi media membongkar dugaan perselingkuhan dalam proses pengambilan keputusan perkara dimaksud.
Salah satu tanda-tanda perselingkuhan itu ketika Ketua MK Anwar Usman seperti mencari pembenaran tentang pemimpin muda. Anwar sebelum sidang digelar menyebut tokoh Muhammad Al Fatih yang diangkat Rasul memimpin pasukan pada usia sangat muda. Padahal Muhammad Al Fatih lahir pada tahun 1432, sekitar tujuh abad setelah Rasulullah wafat.
Mungkin masyarakat akan kecewa ketika mengetahui bahwa keputusan MK bersifat final, tidak dapat digugat dan dibatalkan. Bahkan seandainya nanti MKMK memutuskan terutama tiga hakim MK yang menjadi pemeran mengabulkan gugatan perkara 90 itu melanggar etik dan dipecat, tetap tidak dapat merobah keputusan MK.
Namun, keputusan MKMK yang fair dan adil tetap memiliki peran sangat penting untuk menyelamatkan maruah MK yang telah jatuh ke titik nadir. MKMK harus bertindak tegas agar kepercayaan kepada MK pulih kembali dengan memberhentikan hakim yang terlibat langsung dalam mengabulkan gugatan.
Kembalinya wibawa dan maruah MK ini mutlak diperlukan jika negeri ini tidak ingin berjalan dalam bayang-bayang ancaman konflik horizontal. ***