JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mencium bau amis dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur
Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur. Sebab polisi tidak menjerat sang predator dengan pasal pembunuhan, tetapi hanya dengan pasal penganiayaan.
Dalam keterangannya di Jakarta Selasa 10 Oktober 2023, Trimed – sapaannya – mencurigai adanya intervensi pihak tertentu sehingga polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan pada kasus Gregorius Ronald Tannur ini.
Sehubungan dengan itu, Trimedya Panjaitan mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengusut kemungkinan ada permainan dalam penyidikan kasus brutal Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti tersebut.
“Pasal 359 penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal. Pasal 338 kan pembunuhan, seperti apa ininya, polisi diuji independensinya gitu. Biasanya memang kalau ada intervensi gitu memang bisa berubah pasalnya, kalau ada yang bermain untuk mengubah pasal itu ya segera ditindak aja sama Kapolda,” kata politisi asal Sumatera Utara itu.
Trimedya Panjaitan juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan menginvestigasi kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur.
“Kompolnas silakan saja turun langsung dan kalau bisa Kapolda bersuara. Kan belum dengar kita statement Kapolda. Jadi dia bisa bersuara juga. Supaya ini tidak mencederai Polri,” kata Trimedya Panjaitan.
Pada bagian lain Trimedya mengingatkan anggota DPR yang dicurigai mengintervensi kasus ini.
Pasalnya, ayah dari Gregorius Ronald Tannur adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan duduk di Komisi IV.
PKB sendiri sudah menonaktifkan Edward Tannur dari tugas-tugasnya sebagai Komisi IV sejak Minggu 8 Oktober 2023 malam WIB.
Kata Trimedya, anggota DPR harus berhati-hati, jangan sampai melanggar kode etik bila mengintervensi kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. (Sander)