JAKARTA, Koranmadura.com – Satu hari menjelang penutupan pendaftaran calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ternyata masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia Capres dan Cawapres.
Dalam unggahannya di akun X @yusrilihza_Mhd, Selasa 24 Oktober 2023, Yusril menilai, putusan MK yang menerima uji materi syarat usia Capres dan Cawapres akan berdampak pada legitimasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Karena itu dia berharap, masalah ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti,” tulias Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, “Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.”
Pernyataan Yusril ini terkait dengan lolosnya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto, setelah MK mengubah syarat usia Capres-Cawapres.
MK menambah syarat usia Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 menjadi “…minimal berusia 40 tahun atau sedang/pernah terpilih sebagai kepala daerah secara langsung.”
Banyak pihak menilai bahwa putusan MK ini memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Adapun PBB, partai yang dipimpin Yusril adalah salah satu pendukung Prabowo-Gibran di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Yusril dan para petinggi PBB juga sudah menyetujui Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto. (Sander)