Oleh Gabriel Mahal
Penulis adalah Praktis Hukum di Jakarta
Enam belas Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim. Bahkan didesak agar Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Ketua MK Anwar Usman memang berada di pusat pusaran masalah serius Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika kita cermati Putusan MK yang kontroversial itu, Ketua MK Anwar Usman tidak hanya patut diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim, tetapi patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang serius.
Dugaan pelanggaran hukum pertama adalah pelanggaran UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim MK tunduk pada UU No. 48 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang Hakim MK.
Pasal 17 ayat (4) UU Kehakiman menetapkan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat”.
Pasal 17 ayat (5) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 juga menetapkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Dalam dua ketentuan ini digunakan kata “wajib” yang dalam struktur norma merupakan operator norma (modus van behoren, legal modality, deontic operator, the function of a norm) yang menentukan karakter normatif suatu berupa suatu kewajiban/keharusan.
Merupakan keharusan bagi ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera untuk melaksanakan ketentuan ini.
Sejatinya ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17 UU Kehakiman ini adalah norma etik dan perilaku hakim yang telah dijadikan norma hukum. Norma ini mengandung asas hukum yang juga disebut sebagai doktrin hukum “nemo judex in causa sua” (Doctrine of nemo judex in causa sua).
Asas hukum yang sama maknanya, “neminem sibi esse iudicem vel ius sibi dicere debere” (tidak ada seorang pun yang memutuskan perkaranya sendiri atau menafsirkan hukum untuk dirinya sendiri).
Sama juga asas hukum “iniquum est aliquem suae rei iudicem fieri” (tidaklah adil bagi seseorang jadi hakim untuk masalahnya sendiri). Asas, doktrin hukum ini disebut sebagai “rule against bias”.
Ada beberapa bias. Pertama, bias personal (personal bias). Hubungan keluarga Ketua Hakim MK Anwar Usman dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dan dengan iparnya Presiden Jokowi dapat disebut sebagai personal bias terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kedua, pecuniary bias, yakni bias yang terkait kepentingan keuntungan uang. Ketiga, bias pokok masalah/perkara (subject matter bias). Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung bias ini karena pokok perkaranya spesifik menyangkut usia minimum capres dan cawapres yang terkait dengan Gibran.
Keempat, departmental bias. Bias ini jelas terlihat dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang diuji UU. Pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah yang dikepalai oleh Presiden Jokowi, ipar dari Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Pokok perkara, usia minuman capres dan cawapres yang terkait dengan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Jokowi dan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Kelima, policy bias yang kurang lebih sama dengan department bias, tetapi titik beratnya pada kepentingan politik. Bias ini terjadi ketika institusi peradilan (hakim) terkait dengan kepentingan politik pihak-pihak berperkara.
Ketentuan dalam Pasal 17 UU Kehakiman pada hakekatnya “rule against bias” untuk memastikan imparsialitas hakim dalam menangani perkara. Pelanggaran oleh hakim atas “rule against bias” ini tidak hanya merupakan suatu pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, tetapi menimbulkan akibat hukum yang serius, yakni putusan dinyatakan tidak sah, hakim yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif atau dipidana.
Hal ini jelas diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kehakiman yang menetapkan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jadi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, jika terbukti Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (5) UU Kehakiman yang menetapkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara, berdasarkan Pasal 17 ayat (6) UU Kehakiman, maka Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dinyatakan tidak sah, dan terhadapnya dikenakan sanksi administratif atau dipidana.
Lalu berdasarkan Pasal 17 ayat (7), terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.***