JAKARTA, Koranmadura.com – Rapat kerja nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan menghasilkan delapan rekomendasi terkait pemenangan Pemilu 2024, dan penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada akhir Rakernas IV di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 1 Oktober 2023.
Ke-8 rekomendasi itu adalah, pertama, Rakernas IV partai merekomendasikan strategi pemenangan Pemilu dengan cara gotong royong, berbasiskan TPS, dan dilakukan oleh seluruh elemen partai yang menyatukan pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sebagai satu kesatuan pemenangan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setiap anggota, kader dan simpatisan partai wajib turun ke akar rumput berkomunikasi secara langsung dengan rakyat didukung oleh penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Hasto.
Kedua, Rakernas IV menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap pengumuman calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo pada momentum yang tepat.
Pemilihan figur Cawapres ini akan mempertimbangkan dinamika politik, pergerakan tiga pilar partai di akar rumput, kesiapan Badan Pemenangan Pemilu Legislatif, dan konsolidasi Tim Pemenangan Presiden.
Ketiga, Rakernas IV menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu 2024 sebagai momentum transisi kekuasaan secara konstitusional dan demokratis.
“PDI Perjuangan bertekad melaksanakan Pemilu sebagai wahana pemersatu bangsa melalui kampanye yang mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan narasi kemajuan, melanjutkan dan mempercepat keberhasilan Pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Hasto.
Keempat, Rakernas IV bertekad melaksanakan keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan pada tanggal 21 April 2023 yang menetapkan kader PDI Perjuangan Bapak Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden.
Sehubungan dengan itu, Rakernas menginstruksikan kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai di setiap tingkatan untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, partai politik pengusung, dan sukarelawan guna memenangkan Pemilu Presiden 2024.
Kelima, Rakernas IV juga mendorong Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP di setiap tingkatan untuk menjalankan tahapan kegiatan, dan jadwal Pemilu 2024 sesuai asas Pemilu dan dilaksanakan secara professional dan akuntabel;
Keenam, Rakernas IV mendukung seluruh Penyelenggara Pemilu untuk mengelola data partai politik, anggota partai politik, dan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan dan DPD RI dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketujuh, Rakernas IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honorer pada instansi penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, Rakernas IV mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta merekomendasikan pentingnya sosialisasi guna meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang dalam Pemilu. (Sander)