BANGKALAN, koranmadura.com – Pengedar Narkoba berinisial M (46) asal Desa Brakas, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres setempat.
Dia ditangkap saat tidur pulas di rumah kediaman. Yang bersangkutan sempat tak sadar atas kedatangan petugas. Setelah dibangunkan, pria berumur 46 tahun itu tak bisa berkutik karena dikelilingi petugas kepolisian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Siman Jaya mengatakan di rumah kediaman tersangka, petugas kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 5,27 gram yang sudah terbagi sebanyak 12 klip plastik yang siap dijual.
“Kami juga menyita satu buah dompet warna ungu, satu unit HP Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp47 ribu,” kata dia, Jumat, 27 Oktober 2023.
Berdasar hasil interogasi, lanjut Febri sapaan akrab Febri Isman Jaya, pelaku mengaku barang haram tersebut tak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan dijual ke teman-temannya yang membutuhkan.
“Kami akan terus dalami, dari mana mendapatkan sabu-sabu dan kepada siapa dijual,” tuturnya.
Diketahui, penangkapan pengedar dilakukan pada 24 Oktober 2023 lalu. Kini, tersangka M dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman lima tahun penjara. (MAHMUD/DIK)