BANGKALAN, koranmadura.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Jika telat bayar, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administratif.
Kabid Pajak dan Retribusi 1 Badan Pendapatan (Bapenda) Bangkalan, Budi Hariyanto mengatakan, pembayaran hutang PBB paling telat akhir tahun. Setiap wajib pajak menerima surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan namanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yanh disebar melalui camat hingga pemerintah desa,” kata dia, Senin 23 Oktober 2023
Jika wajib pajak belum membayar hutang PBB, maka akan dinai sanksi. Berdasar aturan berlaku, pemerintah daerah (Pemda) menetapkan besaran sanksi 2 persen per bulan dari tidak atau kurang bayar.
“Penghitungan sanksi PBB ini berlalu sampai 24 bulan. Setelah itu tidak ada sanksi namun sanksi yang terutang tetap wajib dibayar,” kata dia.
Lalu bagaimana cara menghitung sanksi PBB? Totok, sapaan akrab Budi Hariyanto menjelaskan, penghitungan sanksi dilakukan setiap bulan setelah jatuh tempo. Yaitu, 2 persen dikali besaran hutang PBB.
“Bulan Januari, 2 persen kali besaran hutang PBB. Februari sanksi dikalikan jumlah bulan, yaitu 4 persen kali hutang PBB. Maret yaitu 6 persen kali hutang PBB, dan seterusnya,” kata dia. (MAHMUD/ROS)