BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah membebaskan satu dari dua pemilik senjata api (Senpi) yang diamankan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa/Kecamatan Konang.
Pria yang dibebaskan yaitu inisial N. Sementara yang lain, SA masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya yang masih memiliki hubungan keluarga itu dari Desa Durin Barat, Kecamatan Konang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, N dibebaskan karena Senpi yang dibawa di Pilkades Konang, ternyata memiliki surat resmi. Sehingga, terpaksa yang bersangkutan dipulangkan.
“Kita bebaskan, karena Senpi yang dimiliki resmi. Tapi jika masyarakat merasa takut dan diancam bisa langsung lapor ke kami,” kata dia, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sementara SA masih ditahan karena belum bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan Senpi. Kini, kata Febri sapaan akrab dia, petugas sedang mendalami motif membawa Senpi di Pilkades Konang.
“Perkara ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Perlu diketahui, Rabu, 25 Oktober 2023 digelar Pilkades serentak, termasuk Desa Konang. Saat pemungutan suara berlangsung di Desa Konang, petugas melihat dua pria yang mencurigakan gerak-geriknya.
Setelah diperiksa terhadap dua pria yang sedang duduk di salah satu warung, sekitar Pilkades Konang ternyata mereka bawa Senpi, petugas langsung mengamankan barang bukti beserta pemiliknya. (MAHMUD/DIK)