PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Fathorrachman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Fendi Hermawan mengatakan ada 15 desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan dijabat Pj Kepala Desa karena akibat masa jabatannya berakhir.
Dari jumlah tersebut, 13 desa berakhir pada 9 Oktober mendatang. Sedangkan 2 desa karena hasil dari penundaan pilkades sebelumnya.
Fendi Hermawan mengatakan, pihaknya akan menunjuk Pj baru setelah masa jabatan kepala desa berakhir. Sebab tahun ini tidak menggelar pilkades serentak.
“Jadi, ada 13 Pj kades yang akan ditunjuk baru, selebihnya 2 Pj kades yang memang gagal melaksanakan pilkades serentak,” kata Fendi Hermawan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Perlu diketahui, berikut daftar desa yang akan dijabat Pj yang berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2023. Yakni Kecamatan Batumarmar ada 2 desa, Bangsereh dan Bujur Tengah. Kemudian, Kecamatan Pasean satu desa, yaitu Tagangser Daya.
Selanjutnya Kecamatan Palengaan ada tiga desa, meliputi Banyupelle, Palengaan Laok, dan Kacok. Sedangkan Kecamatan Pademawu ada dua desa di antaranya Pademawu Barat dan Jarin.
Selain itu, Kecamatan Pegantenan, ada dua desa, yaitu Bulangan Haji dan Ambender. Dilanjutkan Kecamatan Proppo ada 3 desa meliputi Toket, Billa’an, dan Desa Pangbetok. Sisanya dua desa yang sebelumnya pada Pilkades tahun lalu sempat tertunda, yakni Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar dan Desa Panaguan, Kecamatan Proppo. (SUDUR/DIK)