SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama 2 tahun menjadi buron.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, pelaku kasus curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumenep inisial F (32).
“Alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan ialah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur,” papar Polwan yang akrab disapa Widi ini.
Penangkapan terhadap F dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku diduga melakukan tindak kejahatan curanmor pada hari Senin, 18 Mei 2020, sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran Mushola Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (FATHOL ALIF/DIK)