SAMPANG, koranmadura.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima kembali digelar. Penasehat Hukum (PH) kedua belah pihak saling klaim.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, yang digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, kembali menghadirkan dua orang saksi.
Fauzan Adima sebelumnya dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan pengakuan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan ke polisi.
Penasihat Hukum H Madud, Nurul Faryati menuturkan, dua saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang kali ini merupakan saksi yang ada di lokasi dan mengetahui langsung percekcokan antara kliennya dengan terdakwa Fauzan Adima.
“Kami sudah menghadirkan saksi fakta, alias saksi yang bukan mendengar dari orang lain. Kedua saksi ada saat peristiwa sehingga melihat dan mendengar langsung,” ujarnya.
Sementara PH terdakwa Agus Andriyanto menyampaikan, ada beberapa hal yang disanggah oleh terdakwa dari kesaksian saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini, karena banyak tidak sama dengan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, dalam persidangan, keterangan dua orang saksi yang dihadirkan banyak terbantahkan, di antaranya berdasarkan keterangan terdakwa, kedua saksi tersebut tidak ada di lokasi. “Terdakwa juga tidak kenal terhadap saksi-saksi itu,” ungkapnya. (MUHLIS/FAT/DIK)