JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi di kementerian tersebut.
Hanya saja, Syahrul Yasin Limpo tidak menerima status tersangka dari KPK ini. Dia langsung mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023 menjelaskan, ada tiga tersangka yang harus diperiksa KPK pada hari ini.
Namun hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan KPK yaitu Sekjen Kementerian Pertanian yaitu Kasdi Subagyono.
Sementara dua lainnya itu Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mangkir.
Keduanya, kata Ali Fikri, memberi surat pemberitahuan kepada KPK untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri.
Dia meneruskan, “Tentu kami harga itu karena ada konfirmasi, sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang.”
Menanggapi penetapan status tersangka ini, pihak Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan gugatan praperadilan.
Permohonan praperadilan dari Syahrul Yasin Limpo ini tercatat dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (Sander)