JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Oktober 2023 ini.
Rencananya, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani pemeriksaan ini pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa 10 Oktober 2023.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok (pagi ini – red), bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan dan pemeriksaan sanksi, Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan, pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan parkara tersangka lain,” imbuh Ali Fikri yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Terkait dengan jadwal pemeriksaan ini, Ali Fikri berharap, Syahrul Yasin Limpo kooperatif dan mau datang ke gedung Merah Putih KPK.
“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” imbuh Ali Fikri.
Ini pemeriksaan kedua bagi Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya dia diperiksa ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Meskipun sejumlah media sudah memberitakan bahwa KPK sesungguhnya sudah lama menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tetapi tidak kunjung diumumkan ke publik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku sudah mendapat bisikan bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun secara resmi KPK belum mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo. Meskipun penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas dan dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan Makassar.
Dari rumah dinas di Jakarta, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api serta berbagai dokumen lainnya. Sementara dari rumah pribadi di Makassar, penyidik mengangkut mobil mewah, Audi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan permintaan KPK, pun sudah mencekal Syahrul Yasin Limpo beserta istri, anak, dan menantu bepergian keluar negeri. (Sander)