JAKARTA, Koranmadura.com – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud, Tama S Langkun, mengungkapkan kekhawatiran mereka soal netralitas aparat negara pada Pemilu 2024 baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Kami mengimbau aparat negara untuk menjaga betul netralitas dalam Pemilu. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya,” kata Tama S Langkun dalam Diskusi Media bertajuk “MK dan Netralitas Aparat Negara 2024” di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Tama, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja bisa menjaga netralitas, tetapi para pejabat di atas mereka dikhawatirkan tidak bisa menerapkan netralitas.
“Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel,” kata dia.
Sementara terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.
Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.
“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023,” kata Tama.
Kemudian, kata Tama, soal bertambahnya norma. Yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.
“MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama.
Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.
“Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK,” kata dia.
Tama mengatakan, kalau saat ini ada yang mencoba membangun opini seakan akan putusan MK ini untuk anak muda, faktanya soal anak muda tidak ada disebut dalam keputusan. (Sander)