JAKARTA, Koranmadura.com – Para pengacara yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI mengaku telah menerima surat Panggilan Rapat “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi” (MKMK) pada Kamis 26 Oktober 2023 pagi ini.
Pemanggilan ini dilakukan terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Presiden Jokowi Anwar Usman dan hakim-hakim MK lainnya.
Surat panggilan MKMK kepada Advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI itu tertuang dalam surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, perihal Panggilan Rapat MKMK tertanggal 25 Oktober 2023.
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023 pagi menjelaskan, MKMK tergolong bergerak cepat. Pasalnya, tiga orang anggota majelis MKMK baru dilantik beberapa hari lalu dan langsung bekerja.
Hanya saja, Petrus Selestinus tetap mencurigai cara kerja MKMK ini. Sebab klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor dilakukan terpisah.
Dalam surat yang diterima, tidak ada nama Ketua MK Anwar Usman sebagai terlapor dimintai klarifikasi secara bersamaan.
Padahal, dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 dikatakan, dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan meminta klarifikasi kepada Hakim Terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan.
“Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) pada 26 Oktober 2023 ini,” jelas Petrus Selestinus.
Apalagi, RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah laporan atau temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada pelapor.
“Inilah yang berbahaya karena bisa saja Laporan atau Temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya,” kata Petrus Selestinus lagi.
Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK.
“Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” tegasnya.
Petrus Selestinus meneruskan, apa yang mereka lakukan menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri.
Sebab putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945.
Karena itu, MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh nepotisme dan sedang berada di titik nadir.
Adapun tiga orang majelis MKMK adalah Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum). (Sander)