JAKARTA, Koranmadura.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Karena itu, para hakim MK diharapkan bijak dan arif dalam mengambil keputusan terkait uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta Kamis 12 Oktober 2023.
“PKB percaya MK akan memberikan putusan yang baik dan bijaksana. Tidak ada efek negatif bagi pelaksanaan Pemilu yang demokratis karena tahapan pemilu sudah berjalan,” kata Jazilul Fawaid.
Dia justru mengingatkan dampak negatif dari putusan MK ini terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya.
Pasalnya, putusan MK, bila menerima gugatan uji materi, di satu pihak menguntungkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai Cawapres untuk Prabowo Subianto.
Namun di pihak lain, putusan seperti itu akan menghadirkan citra buruk bagi Presiden Jokowi karena dia mau membangun dinasti politik di Indonesia.
Sebaliknya, bila MK menolak uji materi UU Pemilu itu, maka citra positif Presiden Jokowi dan keluarganya tetap terjaga.
“Pastinya dilematis karena 16 Oktober itu cuma selang dua hari sudah masuk tahapan pendaftaran Capres-Cawapres. Apa pun putusannya pasti dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.
Dia meneruskan, “Harapannya agar putusan MK tidak menyebabkan gunjingan dan guncangan yang mencederai proses pesta demokrasi.”
Koalisi Indonesia Maju (KIP) adalah pihak yang paling menunggu putusan MK ini. Sebab bila mengabulkan uji materi yang antara lain diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), maka mereka akan langsung mengajukan Gibran Rakbuming Raka menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto.
Nama Gibran Rakabuming Raka sudah direkomendasikan sejumlah pihak baik partai politik maupun relawan Jokowi. (Sander)