BANGKALAN, koranmadura.com – Terungkap, Warga Negara Asing (WNA) berinisial MHA, asal negara Myanmar memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah berjalan empat tahun.
Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Agus Suharyono. Kata dia, MHA membuat KTP pada 2020 dengan domisili di Kecamatan Geger.
“WNA itu buat KTP dengan melengkapi surat pengantar kepala desa dan kartu keluarga. Syarat lengkap kami proses, dan kami tidak bisa mendeteksi apakah asli negara Indonesia atau bukan,” kata dia, Senin, 2 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukan setalah ia ditangkap Imigrasi Pamekasan. Diduga dia langgar undang – undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pihak Imigrasi minta data MHA untuk dijadikan data pembanding sebagai dasar penangkapan MHA,” ucap dia.
Agus sapaan akrab Agus Suharyono menjelaskan, aktivitas keseharian MHA diketahui sebagai penjual roti canai di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah. Saat berjualan, MHA sering membuat konten yang diupload di youtube.
“Dari konten youtube yang diunggah ketahuan kalau bukan warga Indonesia. Melalui ngeflog, dia (MHA) bilang bisa tinggal di Indonesia secara bebas,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)