SUMENEP, koranmadura.com – Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak cair selama 7 bulan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyebut, tidak cairnya honor badan ad hoc di kecamatan tersebut karena mereka tidak menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Iya, benar. Karena SPJ mereka tidak rampung. Kalau tidak rampung, honor memang tidak dibayar,” kata salah seorang komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Senin, 2 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, sebenarnya mereka, PPK dan PPS di Kecamatan Gayam, bukan tidak mengerjakan SPJ. Hanya saja, sambungnya, SPJ yang dikerjakan tidak selesai.
“Mereka sebenarnya mengerjakan SPJ, tapi masih ada revisi, masih ada yang salah. Dan itu yang saat ini diperbaiki, dan sampai 7 bulan,” tambah dia.
Idealnya, SPJ itu dibuat setiap bulan. Jika tidak selesai di waktu yang ditentukan, maka secara otomatis honor untuk badan ad hoc tidak dicairkan. Istilah KPU Sumenep ‘nyangkut’ di rekening dana pemilu (RDP).
“Misalnya, ketika SPJ bulan kemarin tidak selesai sampai tanggal 5 bulan ini, maka secara otomatis rekening itu akan ter-blokir. Bagaimana cara mencairkan? Maka harus menyelesaikan SPJ. Nanti kami akan membuat surat ke bank supaya blokir itu dibuka,” jelasnya. (FATHOL ALIF/DIK)