SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial K (38). Dia ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekira pukul 15.00, di rumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Sementara korban diketahui berinisial F (28), juga warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Polisi menyebut, antara pelaku dan korban sebelumnya ada hubungan asmara.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menuturkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah tegalan di belakang rumah korban.
Saat itu, korban menghubungi pelaku yang diketahui telah memiliki seorang istri dan dua orang anak untuk bertemu. Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan, keduanya sempat cekcok.
“Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang kepada korban. Saat itu, korban juga sempat menampar tersangka,” kata Kapolres Edo, Jumat, 20 Oktober 2023.
Merespons hal tersebut, sambungnya, tersangka lalu mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya,” tambah Edo.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak berwenang di antaranya berupa sebatang kayu berukuran sekitar 30 cm, satu unit ponsel merek Samsung milik korban F, satu unit ponsel merek Xiaomi milik korban, serta selembar baju milik korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tambah dia. (FATHOL ALIF/DIK)