JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia Capres-Cawapres yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ahmad Basarah saat ditanya wartawan soal apakah berduka karena keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023.
Menurut Ahmad Basarah, suasana kebatinan masyarakat saat ini adalah sangat kecewa terhadap proses politik hukum yang terjadi di MK.
MK, kata dia, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bangsa soal penegakan hukum dan aturan. Sehingga, Basarah berpandangan MK kini telah mengalami degradasi.
“Ya saya kira kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata Basarah.
Dia meneruskan, “Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya, kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi.”
Basarah juga meyakini rasa kekecewaan atas putusan MK itu juga turut dirasakan oleh beberapa Hakim MK yang turut terlibat dalam pembahasan gugatan Capres-Cawapres tersebut.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saldi Isra merasa heran dengan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Menurut dia, putsan Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.
Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab. Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.
Dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut. (Sander)