SAMPANG, koranmadura.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura Jawa Timur, beberapa waktu lalu mengamankan keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Madura.
Salah satunya yaitu MAH, WNA asal dari Bangladesh dan teridentifikasi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang. MAH diketahui menggunakan dokumen kependudukan yang beralamat di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Moh Nor Alam saat dikonfirmasi mengaku penerbitan dokumen kependudukan Sampang disebutkan awal mulanya bukanlah dari instansinya melainkan hanya menerima dokumen pindahan dari wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
“Kami menerima pindahan dari Karawang. Karena kami menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) tertanggal 8 Mei 2023. Ketika mereka menunjukkan SKPWNI itu, kemudian kami langsung mencetak KK-nya, yaitu lazimnya penduduk melakukan pindahan. Dan NIK-nya pun bukan dari NIK Sampang, yaitu dengan kode 3215. Sedangkan kode untuk wilayah Sampang yaitu dengan kode 3527,” ujarnya saat ditemui di meja kerjanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun setelah itu, Nor Alam mengaku mendapatkan informasi dari kantor Imigrasi, yang menyatakan bahwa warga Bangladesh MAH tersebut merupakan warga asing yang kemudian diamankan.
“Ketahuannya jika ada warga asing, ya, setelah kami dikonfirmasi oleh kantor Imigrasi beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Lanjut Nor Alam menyatakan dengan adanya surat pindahan atau SKPWNI dan munculnya NIK dalam surat itu, maka pihaknya memastikan warga asing tersebut juga memiliki KK di wilayah yang ditempati sebelumnya.
“Kalau dilihat dari SKPWNI itu, jika di cek secara keseluruhan, dipastikan sudah ada KK-nya di sana (Karawang, red), karena surat kepindahannya itu resmi. Dan itu sudah ada barcode-nya,” jelasnya.
Sehingga lanjut Nor Alam menyatakan dengan adanya surat resmi SKPWNI tersebut, pihaknya kemudian memprosesnya tanpa ada syarat lainnya.
“Untuk mengantisipasi ini, bagi yang akan pindah masuk ke Sampang, kami akan memperketat lagi. Tidak hanya sekadar dengan data itu, ya mungkin dengan orangnya yang datang ke kantor Capil sambil lalu mewawancarainya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)