Oleh Gabriel Mahal
Praktisi Hukum di Jakarta
The god of time, having created the universe, sees harmony all around him, but feels that there is still something very important missing – a companion with whom to share all this beauty.
Kutipan di atas itu adalah alinea pertama dari catatan penulis novel The Devil and Miss Prym, Paulo Coelho.
Dalam catatanya di novel itu, Coelho menceritakan legenda kuno Persia tentang Dewa Waktu.
Dalam legenda itu dikisahkan, setelah Dewa Waktu menciptakan semesta alam dan melihat keharmonisan serta keindahan ciptaannya, dia merasa ada hal sangat penting yang tidak ada – teman, sesama untuk berbagi semua keindahan yang telah tercipta.
Demikian beribu tahun sang Dewa Waktu berdoa untuk mendapatkan seorang anak lelaki. Doa sang Dewa Waktu dikabulkan. Dia hamil.
Ketika dia menyadari dia sudah mendapatkan kerinduan hatinya, dia jadi sedih karena kesadaran yang tiba-tiba muncul mengenai betapa rapuhnya keseimbangan hal-hal yang dirindukannya.
Kesadaran yang terlambat. Dia sudah hamil. Dia hanya bisa berlamentasi (meratap). Ratapannya itu menyebabkan anak dalam kandungannya terbagi dua.
Dikisahkan dalam legenda itu, Dewa Waktu melahirkan dua anak kembar. Yang pertama Kebaikan (Ormuzd) yang merupakan hasil dari doanya Dewa Waktu.
Yang kedua, Kejahatan (Ahriman) yang merupakan hasil dari kesedihannya. Dalam legenda Persia itu manusia lahir untuk menjadi sekutu dari Ormuzd melawan Ahriman.
Perkembangan peradaban manusia menunjukkan hal yang bertentangan. Manusia justru jadi instrumen dan bersekutu dengan Ahriman (Kejahatan).
Beberapa hari belakangan ini kita menyaksikan drama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.
Putusan yang oleh banyak pakar hukum tata negara disebut sebagai putusan yang cacat moral dan etika, cacat hukum dan merupakan penyelundupan hukum.
MK itu adalah institusi peradaban yang lahir dari rahim Reformasi. Sebagai suatu institusi peradaban, fondasinya adalah moral dan etika.
“Dalam masyarakat beradab, hukum mengapung di lautan etika,” begitu kata Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung ke-14 Amerika Serikat.
Pandangan yang menegaskan betapa pentingnya etika dalam kehidupan masyarakat beradab, termasuk dalam hukum dan penegakan hukum. Tanpa etika yang berisi nilai-nilai moral itu, hukum ambruk. Institusi-institusi penegakan hukum, termasuk MK, rusak dan hancur.
MK itu adalah institusi peradaban untuk bersekutu dengan Kebaikan (Ormuzd) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam perannya sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian of Constitution), Pengawal Demokrasi (the Guardian of Democracy), Pengawal Hak-Hak Asasi Manusia (the Guardian of Human Rights), Pengawal Negara Hukum (the Rule of Law), dan Pengawal Moral alias Custos Morum (the Guardian of Morals).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru menunjukkan bahwa MK telah dijadikan sebagai sekutu Kejahatan. Sekutu Ahriman.
Putusan terebut bertentangan dengan moral yang baik (contra bonos mores), bertentangan dengan Negara Hukum/Rule of Law (contra legem terrae), dan bertentangan dengan kedamaian (contra pacem).
Drama selanjutnya yang kita saksikan adalah ketidakpedulian pada moral dan etika dalam politik, narasi-narasi kebohongan, menghalalkan segala cara dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan yang kesemuannya menunjukkan bahwa kita bersekutu dengan Ahriman (kejahatan) yang menjerumuskan demokrasi yang sehat dan baik menjadi Ahriman Demokrasi.***