BANGKALAN, koranmadura.com – Dana konsinyasi tanah Jalan Kini Balu, Desa Balaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura Jawa Timur yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, tersisa Rp1,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan ahli waris tanah, H. Yasin Marsely. Dirinya mengaku dapat kiriman surat dari PN Bangkalan, agar dana konsinyasi yang sudah dititipkan selama 9 tahun segera diurus.
“Sejak Pj Bupati Bangkalan, Bapak Arief, PN berkirim surat ke saya, agar uang yang dititipkan segera diambil, karena jadi beban bagi pengadilan. Nilainya Rp1,4 miliar” kata dia, Jumat, 3 November 2023.
Dia menjelaskan, total dana konsinyasi sebenarnya hampir mendekati Rp2,5 miliar. Namun, diambil sebesar Rp685 juta oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pengacaranya pada 2015 lalu.
“Menurut versi mereka (Pemda) uang diambil karena kelebihan bayar. Padahal uang yang tersisa tersebut tidak cukup bayar tanah saya yang diambil Pemda. Membengkak 1.600 kilometer,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada Pemda, di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie, agar mempertimbangkan ulang luasan tanah yang digunakan pemerintah karena ukuran tanah tak sesuai di lapangan.
“Karena setelah diukur ulang sekitar 2.700 kilometer. Semoga Pemda mempertimbangkan lagi,” tambahnya.
Perlu diketahui, dana konsinyasi adalah uang yang dititipkan kepada pengadilan, guna pembayaran atas utang yang masih sengketa. Pengadilan bertindak sebagai penengah. (MAHMUD/DIK)