JAKARTA, Koranmadura.com – Sejumlah aset milik Achsanul Qosasi, politisi asal Madura, disita Kejaksaan Agung lantaran dana dugaan hasil korupsi senilai Rp 40 miliar belum ditemukan.
Aset-aset yang disita itu adalah dua buah sertipikat tanah atas nama Nisa Zhafarina Qashri, dua buah surat deposito di bank BUMN masing-masing senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan bank BUMN ,dan satu polis asuransi.
Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah politisi Partai Demokrat itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kasus itu, Achsanul Qosasi dijerat menerima dana Rp 40 miliar. Namun, pihak Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan dana itu.
Pun saat melakukan penggeledahan di rumah pribadinya yang terletak di Jl Inpres No 6A RT/RW 007/003, Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 3 November 2023 silam.
Kejaksaan Agung terus mencari keberadaan dana Rp 40 miliar tersebut.
“Yang 40 miliar nggak ada (di rumahnya),” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta Rabu 15 November 2023 sebagaimana dilansir Liputan6.com.
Dia meneruskan, “Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji.”
Sementara aset-aset milik Achsanul Qosasi yang sudah disita Kejaksaan Agung adalah:
1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian;
3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
5. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
6. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
7. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875; dan
Penyitaan terhadap uang. (Gema)