PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menilai kelangkaan pupuk subsidi wajar.
Hal itu akibat adanya perubahan dasar pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Selain itu adanya kriteria penerima pupuk bersubsidi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Plt Kepala Dinas DKPP Pamekasan, Nolo Garito mengatakan dalam aturan tersebut pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor, yaitu tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai, dan hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, dan bawang putih.
“Disamping itu, kuota alokasi pupuk subsidi juga mengalami pengurangan,” ungkap Nolo Garito, Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, anggota Fraksi PPP Pamekasan, Ali Masykur mengatakan pihaknya sering mengalami keluhan pupuk subsidi dari para petani yang rentan mengalami kelangkaan memasuki perubahan musim. Terutama pupuk subsidi urea.
“Kelangkaan ini merupakan persoalan yang klasik, selalu berulang-ulang setiap tahun. Jadi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian harus serius tangani kelangkaan pupuk. Masalah ini perlu ditangani secara serius, perlu strategi dan evaluasi oleh pemerintah, serta diawasi secara serius agar tidak ada penyimpangan pupuk bersubsidi,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)