JAKARTA, Koranmadura.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Dokumen-dokumen tersebut terkait dugaan korupsi penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepastian itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta Jumat 17 November 2023.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.
Barang-barang bukti tersebut, kata dia, akan digunakan untuk melengkapi pengusutan kasus dugaan korupsi Yan Piet Mosso.
“Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali Fikri.
Karena itu, Ali Fikri belum dapat memastikan apakah KPK akan memanggil dan memeriksa Pius Lustrilanang dalam kasus Yan Piet Mosso tersebut.
Belum dapat dipastikan pula apakah politisi Partai Gerindra yang mantan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dapat menjadi tersangka kasus suap atau tidak.
Adapun kasus yang menjerat Yan Piet Mosso adalah adalah terkait pengondisian temuan BPK Perwakilan Papua Barat Daya.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Sgidifat dan Maniel Syatfie.
Suap ini terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Pius Lustrilanang adalah anggota VI BPK yang bertuas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada wilayah II yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (Gema)