SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 27 November 2023.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan tiga Raperda tersebut kini telah disahkan bersama pihak eksekutif menjadi Perda di Kabupaten Sampang.
“Iya, tadi tiga Raperda sudah disahkan menjadi Perda. Dua Raperda Inisiatif yaitu Raperda Kepemudaan dan Disabilitas dan satu Raperda Usulan yaitu Penyelenggaran Perparkiran,” ujarnya.
Lanjut Agus Husnul Yakin menyampaikan, setelah dilakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda), pihaknya kemudian melakukan pembahasan bersama dengan melibatkan sejumlah pihak. Selanjutnya draf Raperda tersebut diserahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jatim untuk difasilitasi.
“Nah, di Provinsi itu, ada 38 Kabupaten /Kota di se-Jawa Timur juga dilayani, sehingga kemudian antre. Bahkan sekarang ini untuk Perbup juga difasilitasi Provinsi yang kemudian semakin numpuk. Sehingga tiga Raperda itu lama. Nah, itu saja, sih, kendalanya kenapa bisa lama untuk disahkan,” paparnya.
Dengan disahkannya tiga Raperda menjadi Perda, Agus Husnul Yakin menyampaikan nantinya akan ada teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan tenggat waktu yang diberikan selama enam bulan ke depan.
“Dan aturan itu nantinya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi mengaku sangat senang mendengar Raperda Disabilitas yang selama ini diperjuangkannya telah disahkan menjadi Perda di Kabupaten Sampang, meski sebelumnya sempat mengkhawatirkan untuk bisa disahkan di tahun ini lantaran sudah mendekati pergantian tahun anggaran 2023.
“Kami bersyukur Raperda Disabilitas, kini telah disahkan menjadi Perda. Jadi, sekarang untuk difabel di Sampang telah memiliki payung hukum,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan disahkannya Raperda Disabilitas menjadi Perda, Pemerintah nantinya bisa mengakomodir segala bentuk kebutuhan para disabilitas sesuai apa yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Kami berharap pemerintah benar-benar menjalankan amanahnya untuk para disabilitas di Sampang sesuai Perda itu,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)