JAKARTA, Koranmadura.com – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mempersilahkan masyarakat menilai sendiri putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari posisinya.
Ganjar Pranowo juga menghormati keputusan MKMK tersebut, sama seperti sikap Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
“Ya sudah diputuskan jadi saya menghormati putusan MKMK, dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Terkait posisi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang lolos menjadi Cawapres karena putusan MK yang dipimpin Anwar Usman yang tidak lain adalah ipar Jokowi dan paman Gibran, Ganjar Pranowo enggan mengomentarinya.
“Ya saya sih ga akan berkomentar soal itu (Gibran). Karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silahkan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” jelas Ganjar.
Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto setelah MK mengubah aturan UU No 7 Tahun 2017 khususnya terkait syarat usia Capres dan Cawapres.
Syarat usia Capres-Cawapres adalah minimal 40 tahun, tetapi oleh MK ditambah frase “atau pernah/sedang menjadi kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu.
Putusan MK ini menimbulkan kemarahan publik dan menduga putusan itu karena ada intervensi pihak lain. Sejumlah pihak pun melapor hakim-hakim MK ke MKMK.
Pada Selasa 7 November 2023, keputusannya dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam keputusan itu Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai ketua dan dilarang mengadili dan mengambil keputusan pada sengkeka Pemilu 2024.
Dia juga dilarang mengadili dan mengambil keputusan pada uji materi lain terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat usia Capres dan Cawapres. (Gema)