BANGKALAN, koranmadura.com – Jajaran Polsek Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah berhasil menangkap pencuri motor yang beroperasi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Diketahui, pencuri motor berinisial NR (26) Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar itu tertangkap gegara ponsel miliknya terjatuh dihalaman lokasi pencurian. Dari dasar tersebut menjadi bukti aksi atas kejahatan yang dilakukan.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto mengatakan, aksi pencurian tejadi pada 14 Oktober lalu. Sekira pukul 23.50 WIB korban Sholehuddin menaruh motornya merek Honda Beat di samping rumahnya.
“Motor memilik nomor polisi M 3948 HJ, warna putih, tahun buatan 2013. Oleh korban ditinggal tidur,” kata dia, Senin 6 November 2023.
Sekitar pukul 04.00 WIB korban bangun tidur dan hendak melaksanakan salat subuh. Tak disangka ketika keluar rumah ternyata motor miliknya raib. Korban Sholahuddin juga menemukan ponsel yang diduga milik pencuri.
“Korban langsung melaporkan ke kepolisian dengan membawa handphone diduga milik pelaku dan juga identitas motor yang hilang,” kata dia.
Atas dasar tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku di rumah kediaman. Kini terduga maling dilakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengungkap kepada siapa sepeda motor dijual.
“Motor hasil curian sedang kami dalami kepada pelaku,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut pelaku berinisial NR harus menanggung atas perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)