JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sudah menjatuhkan vonis terhadap ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, dalam sidang MKMK di gedung MK, Selasa 7 November 2023 sore.
Pada sidang itu, MKMK menetapkan Anwar Usman yang oleh publik digelari Paman Usman, melakukan pelanggaran berat etik. Namun dia hanya diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK.
Selain itu, masih ada empat amar putusan MKMK lainnya yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddique.
Berikut bunyi lengkap amar putusan MKMK terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman, yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pertama, Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.
Kedua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
Ketiga, Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan. (Gema)