JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mencurigai, ada agenda terselubung di balik kebijakan Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa secara serentak 176 kepala desa dari Karanganyar, Jawa Tengah, di Markas Polda Jateng pada 27-29 November 2023.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 27 November 2023, Sugeng Teguh Santoso menilai, pemanggilan 176 kepala desa ini oleh Ditreskrimsus Polda Jateng janggal dan baru pertama kali terjadi.
Dia mencurigai, pemanggilan ini bagian dari intimidasi terhadap para kepala desa untuk mendukung calon tertentu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDI Perjuangan. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi .
“Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” tanyanya.
Keanehan yang nyata terjadi, lanjut Sugeng Teguh Santoso, adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.
Namun dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yakni bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
IPW, kata Sugeng Teguh Santoso, menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua aturan ini mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proporsional.
Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.
Kalau semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
“IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Pemilu 2024 usai. Sehingga, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024 terimplementasikan,” pungkasnya. (Gema)