JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi III DPR RI mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri baik sebagai ketua maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro pada Kamis 23 November 2023 dini hari WIB.
Desakan mundur itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 23 November 2023.
“Seharusnya Pak Firli Bahuri dengan inisiatifnya mengundurkan diri karena status yang sudah diterima. Dan, mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga karena kinerjanya bukan makin baik, tetapi makin lemot,” ujarnya.
Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama ini, kata dia, tidak dapat membantu KPK berkinerja lebih bagus.
Mereka tidak membantu meningkatkan integritas KPK. Karena itu, Sahroni berpendapat Dewas KPK ini juga perlu dievaluasi kinerjanya.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menilai, Firli Bahuri harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK.
“Iya betul. Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat (2) UU No 19 Tahun 2010, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin Haris.
Pasal 32 ayat 2 UU KPK itu berbunyi, ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan’.
Adapun Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Gema)