SAMPANG, koranmadura.com – Setelah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, mantan Kades Baruh AN kini menjalani sidang perdananya atas dugaan korupsi BLT DD tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Tri Satrio Wahyu Murthi membenarkan jika mantan Kades Baruh AN telah dilakukan sidang pertamanya. Sidang perdananya digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin di Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang Mantan Kades Baruh sudah dilakukan pada Selasa kemarin. Dengan agenda sidang perdananya yaitu pembacaan dakwaan,” katanya kepada koranmadura.com, Rabu, 1 November 2023.
Dalam sidang dakwaan itu, lanjut Kasi Pidsus Kejari Sampang ini menyatakan, mantan Kades Baruh mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
“Dalam sidang dakwaannya, mantan Kades Baruh mengajukan eksepsi. Dan sidangnya akan digelar Selasa pekan depan,” pungkasnya.
Penasihat Hukum (PH) mantan Kades Baruh, A. Tajul Arifin menyatakan, sidang kliennya masih sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Iya memang benar kliennya sudah mengikuti sidang dakwaan. Untuk tahap awal ini, kami mengajukan keberatan atau eksepsi,” tegasnya.
Menurutnya, eksepsi yang diajukannya karena pihaknya menilai dakwaan dari JPU Kejari Sampang masih cacat formil yaitu karena masih ada yang tidak sesuai. Menurutnya, dalam dakwaan itu JPU menilai hanya berdasarkan satu peraturan yaitu dalam penyaluran bansos BLT DD itu diharuskan Cash Less atau pembayaran non tunai melalui rekening.
“Padahal ada aturan Menteri Desa dalam Permendes itu yang menyatakan bahwa penyaluran dana BLT boleh dilakukan secara tunai, di situlah yang kami kejar sementara ini. Untuk poin lain-lain masih kami pelajari, karena nanti kami akan cantumkan dalam eksepsi minggu depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mencuatnya dugaan penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh, setelah terdapat pengakuan warga desa tersebut yang tidak lagi menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan total penerima bantuan di Desa Baruh diketahui sebanyak 267 KPM dengan penerimaan yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun faktanya tidak semua KPM di desa tersebut tidak lagi menerima bantuan BLT DD pada 2021 lalu. Sedangkan laporan dari pihak DPMD yang disampaikan kala itu bahwa penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh terealisasi 100 persen.
Sedangkan untuk kerugian yang disebabkan oleh tersangka mantan Kades Baruh AN sebagaimana dilaporkan oleh Kejari Sampang pada perkara dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021, yaitu senilai Rp359.500.000. Dan dalam kerugian tersebut mantan Kades Baruh tidak melakukan pengembalian apa pun. (MUHLIS/DIK)